Surabaya (beritajatim.com) – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Surabaya yang sempat kabur ke Bogor berhasil diamankan oleh polisi di Jalan Pogot, Selasa (10/09/2024) kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pelaku yang berinisial RA (33) berasal dari Sampang, Madura. Penangkapan RA merupakan hasil pengembangan dari tersangka TA yang sebelumnya telah ditangkap oleh petugas kepolisian.
“Mereka adalah bagian dari komplotan yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 2 kali,” ujar Aris, Jumat (13/09/2024).
Saat melakukan aksinya, RA berperan sebagai pengamat situasi ketika TA melakukan pencurian motor di Wilayah Wonokromo dan Tandes. Setelah berhasil mencuri motor, RA kemudian menjualnya kepada penadah di Madura. Saat ini, polisi masih memburu penadah motor yang sudah ditetapkan sebagai buron.
“Komplotan ini membawa airsoftgun sebagai alat untuk berjaga-jaga apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan,” tambah Aris.
Dari catatan kepolisian, RA sudah 3 kali masuk penjara. Ia pernah dipenjara antara tahun 2014-2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kasus kepemilikan narkoba, kemudian antara tahun 2021-2022 kembali ditahan di Polrestabes Surabaya karena kasus jambret, dan pada tahun 2022-2023 kembali ditahan di Polrestabes Surabaya karena kasus curanmor.
“Kami berhasil mengamankan berbagai bukti seperti kunci T, airsoftgun beserta peluru, sepeda motor, sarana pencurian, dan kunci magnet,” ungkap Aris.
RA akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. (ang/ted)