Friday, October 11, 2024

Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan, Harapan Korban pada Netralitas Hakim PN Surabaya dalam Memutus Perkaranya

Share

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis akhirnya menuntut agar Heru Herlambang Alie dihukum dengan 9 bulan penjara dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan di Lobby Apartemen One Icon Residence, Jalan Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

Jaksa Darwis dalam tuntutannya menyatakan bahwa Heru telah terbukti secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujarnya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (12/9/2024).

Setelah mendengar tuntutan tersebut, ketua majelis hakim R.Yoes Hartyarso memberikan kesempatan kepada Heru dan kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

Dikonfirmasi setelah sidang pembacaan surat tuntutan, penasihat hukum Heru, Aris Komang Setiawan menyatakan bahwa mereka akan menggunakan hak untuk mendefendan terdakwa.

Heru tidak memiliki niat untuk menyakiti Agustinus Eko. Tindakan tersebut hanya spontanitas semata, sebagai bentuk pembelaan diri karena hak-haknya dilanggar,” kata Komang.

Menurut Komang, aksi ini terjadi karena mobilnya lecet dan keluhan yang tidak direspon. Proses penyidikan juga dianggap tidak transparan dan tidak profesional.

Kuasa Hukum dari pihak pelapor juga menyatakan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menunjukkan sikap profesional dan netral dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap hakim yang memutus perkara ini bersikap netral dan adil.

Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa terdakwa melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap Agustinus. Kejadian ini terjadi saat Agustinus sedang di kantor BPL Apartemen One Icon Residence.

Percakapan terjadi antara Heru, Agustinus, dan saksi lainnya terkait pembukaan area parkir. Heru terus meminta agar area parkir P13 atau P3 dibuka meskipun masih ada kendala teknis yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Perdebatan berlanjut hingga akhirnya Heru melakukan tindakan kasar dengan menendang Agustinus. Hal ini menyebabkan tekanan kepada Agustinus hingga akhirnya area parkir itu dibuka.

Area parkir tersebut akhirnya digunakan oleh Heru dan saksi lainnya, meskipun belum siap digunakan. (firman)

Baca Lainnya

Semua Berita