Friday, October 11, 2024

Dihukum 2 Tahun, Kejaksaan Eksekusi 2 Kurator ke Lapas Porong

Share

Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan eksekusi terhadap dua kurator, yaitu Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Keduanya dieksekusi tanpa perlawanan, memudahkan petugas untuk membawa mereka ke Lapas Porong.

“Kita eksekusi ke Lapas Porong, eksekusi kita laksanakan pada Selasa kemarin. Mereka kita eksekusi tanpa perlawanan karena mereka kooperatif dengan datang ke kantor (Kejaksaan),” ujar Jaksa Eksekutor, Darwis, Kamis (12/9/2024).

Dalam putusan kasasi, dua kurator tersebut dinyatakan bersalah atas tindakan menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya, menyebabkan PT Alam Galaxy pailit.

Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39 miliar dicatat dalam daftar piutang kreditur sebesar Rp 117,4 miliar oleh kedua kurator. Sedangkan tagihan kreditur Hadi Sutino senilai Rp 59,1 miliar diubah menjadi Rp 102,6 miliar. Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio, belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy, Sudiman Sidabukke, menyatakan telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga yang memailitkan perusahaan properti tersebut, berdasarkan bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut.

Menurut Sudiman, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua kreditur tersebut dan nilai tersebut sebenarnya terkait saham dari kreditur yang sebelumnya menjadi pemegang saham. [uci/kun]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita