Surabaya (beritajatim.com) – Dua orang pengacara pemohon PKPU PT. Hitakara, yaitu Indra Ari Murto & Riansyah, dituntut masing-masing dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim. Keduanya dinyatakan bersalah atas pemalsuan surat tagihan, penggelembungan tagihan investasi, dan sumpah palsu karena mengajukan Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dr. M. Sholehuddin, SH., MH., seorang praktisi hukum, saksi ahli, dan kriminolog dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, mengajak Hakim dan JPU dalam kasus ini untuk mempertimbangkan kejernihan hati nurani, rasa keadilan, dan fakta hukum dalam menentukan keputusan hukum yang adil untuk kedua pengacara tersebut.
Saat ini, Indra dan Riansyah berada dalam tahanan Rutan Medaeng, Surabaya setelah sebelumnya ditahan di Bareskrim Polri selama hampir 5 bulan.
Menurut Dr. Sholehuddin, Pasal 400 KUHP berkaitan dengan bidang hukum keperdataan dan harus merujuk pada hukum perdata terlebih dahulu. Dakwaan kriminalisasi terhadap para pengacara tersebut tidak terbukti dalam proses persidangan kepailitan. Mereka hanya menjalankan tugas yang telah dipercayakan oleh para investor dan korban investasi PT. Hitakara. Oleh karena itu, Dr. Sholehuddin mendesak untuk mempertimbangkan hati nurani, rasa keadilan, dan fakta hukum dalam mengambil keputusan yang adil dalam perkara ini.
[uci/kun]