Friday, October 11, 2024

Dituding Penyelewengan Wewenang, Polda Jatim Jelaskan Permasalahan Pemanggilan Pejabat Daerah

Share

Polda Jatim Membantah Tudingan Penyelewengan Wewenang oleh Ormas

Surabaya (beritajatim.com) – Dituding menyelewengkan wewenang oleh tiga organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Jawa Timur Menjerit, Polda Jatim memberikan penjelasan. Tudingan penyelewengan wewenang itu muncul karena Polda Jatim dianggap melanggar Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa pemanggilan yang dilakukan kantaran adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Termasuk pemanggilan kepada mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

“Benar, kami memanggil yang bersangkutan (Thoriqul Haq) karena ada pengaduan,” ujar Kombes Luthfie, Minggu (08/09/2024).

Luthfie menjelaskan pemanggilan terhadap Thoriqul Haq bertujuan untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana erupsi Semeru. Thoriqul pun dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pemanggilan terhadap Thoriqul Haq dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Setelah yang bersangkutan resmi mendaftar, tidak ada pemanggilan klarifikasi lagi,” imbuh Kombes Pol Luthfie.

Terkait dengan panggilan ke beberapa dinas di provinsi dan kabupaten/kota dan penyedia jasa di Jawa Timur, Luthfie menjelaskan bahwa hal itu didasari karena adanya pengaduan dari masyarakat.

“Kita panggil, kita klarifikasi itu karena adanya pengaduan Masyarakat (Dumas),” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menghimbau agar masyarakat turut menjaga dan mensukseskan Pilkada 2024 yang akan datang. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap proses Pemilu, diharapkan agar segera melapor ke Bawaslu. Dirmanto pun berkomitmen bahwa Polri bersikap netral terhadap kontestasi Politik di Pilkada serentak 2024.

“Polda Jatim menghimbau kepada semua elemen Masyarakat khususnya di Jawa Timur agar bersama – sama dan mensukseskan Pilkada 2024 dengan damai dan sejuk,” Sikap kami tetap untuk menjaga Netralitas di Pilkada, jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh Polda Jatim terhadap salah satu calon kepala daerah,” tutup Dirmanto.

Diketahui sebelumnya, Tiga elemen organisasi masyarakat Jatim, yang terdiri Projo, LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jatim dan DPD GRIB Jaya Jatim mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (6/9/2024) hari ini. surat terbuka dilayangkan ke Jokowi ini terkait adanya ribuan surat panggilan untuk permintaan keterangan atau klarifikasi yang dilayangkan dari kepolisian di Jatim.

Surat panggilan itu ditujukan kepada pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, Pemkab, Pemkot serta para pengusaha terkait pengadaan barang dan jasa. [ang/aje]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita