Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan home industri tembakau sintetis di sebuah kontrakan di Gang Narpan, Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung, pada Jumat (9/8/2024).
Sebanyak 45 orang pengedar narkoba di Kota Bandung telah berhasil diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung selama bulan Agustus 2024. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka untuk 33 kasus narkoba.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkap bahwa dalam 33 kasus narkotika tersebut terdiri dari 23 kasus sabu-sabu, tiga kasus ganja kering, empat kasus ekstasi, tiga kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat-obatan keras. Para tersangka ditangkap sebelum hendak mengirimkan barang haram tersebut kepada para penjual lainnya dan mendistribusikannya ke warung-warung di Bandung.
Budi juga menyebut bahwa para pengedar mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta dan pihak kepolisian sedang mengatasi kasus obat keras karena menjadi salah satu faktor yang menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat. Mereka berhasil mengungkap 285 ribu butir obat-obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer. Obat keras tersebut banyak digunakan oleh anak-anak muda sebelum tawuran pada malam.