Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan komplotan maling sepeda motor yang melakukan aksi pencurian di Jalan Putat Gede pada bulan Maret 2024. Dari 3 orang dalam komplotan tersebut, polisi telah berhasil menangkap 2 orang sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa dari ketiga pelaku yang teridentifikasi, yaitu MAK (28) yang beralamat di Tambaksari, KS, dan SBA. Dari ketiga nama tersebut, MAK dan KS telah berhasil diamankan oleh polisi.
“KS tertangkap setelah gagal mencuri sepeda motor di Jalan Putat Gede pada Maret 2024. Selanjutnya, kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAK pada Sabtu (31/08/2024) kemarin,” ujar Aris, Sabtu (07/09/2024).
KS ditangkap setelah mencoba mencuri sepeda motor dan berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor curian. Sayangnya, ia masuk ke jalan buntu dan akhirnya diamankan oleh polisi setelah dihakimi oleh warga. Sementara itu, MAK yang berperan sebagai pengawas berhasil melarikan diri.
Dari penangkapan KS, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari bukti CCTV dan analisis di tempat kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi MAK. MAK ditangkap di Jalan Wonorejo pada Sabtu (31/08/2024) pukul 02.30 WIB.
“Dia ditemukan di sekitar Jalan Wonorejo III, Surabaya. Tim berhasil menangkap MAK dan membawanya ke Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari pengakuan MAK, polisi mendapatkan informasi mengenai identitas SBA yang saat ini masih dalam pengejaran. Berdasarkan catatan kepolisian, MAK merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2021 karena kasus yang sama, yaitu pencurian sepeda motor.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam L 4832 FO yang digunakan dalam aksi kejahatan, KTP, ponsel, helm, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Untuk perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara di atas 4 tahun. (ang/ian)