SURABAYA – Edy Santoso tidak menerima rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28 Surabaya dilelang dengan harga murah. Oleh karena itu, dia mengambil langkah hukum.
Pertama-tama, dia menggugat sebesar Rp.800 juta secara tanggung renteng terhadap Clara Aristantina Rahayu (Tergugat 1), Hudojo (Tergugat 2), KPKNL Surabaya (Tergugat 3), PT. Bank Sinarmas Tbk Surabaya (Tergugat 4), Notaris Dedy Wijaya SH.Mkn, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya. Kedua, dia melaporkan ke Polda Jatim.
Kuasa hukum Edy, Yan Dominggus Labobar menjelaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini tercatat dengan nomor perkara 386/Pdt.G/2024/PN.Sby. Saat ini, sidang gugatan tersebut memasuki agenda penyerahan 19 bukti surat dari pihak Edy Santoso selaku Penggugat.
Yan menyatakan bahwa Clara Aristantina Rahayu digugat karena posisinya sebagai pemegang Hak Cessie dari PT. Bank Sinarmas Tbk Surabaya serta sebagai pihak pemohon lelang. Sedangkan Hudojo, mantan mertua Clara, digugat karena sebagai pihak pemenang lelang.
Mereka digugat karena telah melelang rumah milik Klien Edy yang dijadikan jaminan hutang di Bank Sinarmas, secara tidak adil dan diduga bukan diajukan oleh Clara Aristantina Rahayu.
Yan menegaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan semakin terang pada saat sidang mediasi. Clara mengakui di hadapan hakim mediasi bahwa bukan dia yang menandatangani surat permohonan lelang atas rumah Klienya, Edy Santoso.
Yan juga menyebut bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sudah ditunjukkan kepada majelis hakim. Namun sayangnya, dokumen asli lelang tersebut berada di KPKNL, sehingga pihaknya hanya memegang foto kopi dokumen tersebut.
Yan berharap kasus yang menimpa Kliennya diusut tuntas dan membuktikan bahwa proses lelang dan eksekusi hak tanggungan tidak direkayasa oleh oknum-oknum di KPKNL. Dia juga menceritakan bagaimana rumah Edy dilelang karena tidak bisa membayar hutangnya yang di Cessie kepada Clara.
Harga lelang rumah Edy yang mencapai Rp.350 juta dianggap tidak sesuai dengan nilai pasaran sekitar Rp1,5 miliar. Yan juga mengeluhkan bahwa tidak ada pengembalian untuk Edy dari hasil lelang tersebut. Rumah Edy dilelang tanpa mendapatkan keuntungan apa pun, namun justru seolah-olah disengaja oleh para Tergugat.