Friday, November 22, 2024

Rekam Adegan Tak Senonoh, Kakek Sutadji Dihukum 4 Tahun

Share

Kakek Sutadji, 64 tahun, divonis penjara selama 4 tahun karena melakukan tindakan asusila dan merekamnya. Putusan ini berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim Erintuah Damanik menetapkan hukuman tersebut di PN Surabaya. Meskipun Jaksa menuntut 6 tahun penjara, hakim memberikan hukuman yang lebih ringan. Kasus ini terjadi saat korban tidur di rumah terdakwa karena masalah keluarga. Pada jam 02.00, terdakwa melakukan tindakan tak senonoh dan merekamnya. Korban menolak tawaran terdakwa dan terbangun saat terjadi. Terdakwa mengancam akan mengirimkan video tersebut ke keluarga korban. Mereka juga mengakui niat buruk sebelumnya.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita