Ganjil-genap Jakarta merupakan aturan yang berlaku di Jakarta pada jam-jam puncak kepadatan lalu lintas. Aturan ini hanya diterapkan di Jakarta dan bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang sudah sangat parah di kota ini. Aturan ini merupakan regulasi pembatasan kendaraan yang berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/nomor polisi). Kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas di area-area tertentu pada tanggal genap, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, pada jam yang telah ditentukan.
Aturan ini pertama kali sosialisasi pada Juni 2016 dan mulai berlaku efektif pada Agustus 2016. Hukuman bagi pelanggar ganjil-genap Jakarta termasuk tilang dan denda hingga penahanan kendaraan sementara oleh polisi lalu lintas. Namun ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti sepeda motor, mobil listrik, kendaraan dinas, dan kendaraan angkutan khusus.
Pada tahun 2024, jam berlaku ganjil-genap Jakarta ditetapkan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB setiap hari kerja. Terdapat 26 titik ganjil-genap di sekitar Jakarta yang dianggap sebagai area-area kemacetan yang perlu dibatasi kendaraannya. Sanksi bagi pelanggar ganjil-genap Jakarta bisa berupa tilang, denda, dan penahanan kendaraan sementara.
Dengan adanya aturan ganjil-genap Jakarta, diharapkan kemacetan lalu lintas di kota ini dapat sedikit-banyak teratasi. Para pemilik mobil di Jakarta disarankan untuk memahami aturan ini dan patuh terhadap jam dan lokasi pelaksanaannya agar tidak terkena sanksi.