Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 3 penadah handphone curian pada awal Juli 2024. Namun, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut juga terlibat sebagai bandar sabu.
Menurut Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, ketiga pelaku yang diamankan adalah MR (21), MH (30), dan ABP (17) perempuan asal Semampir. Penangkapan ini bermula dari laporan penjambretan handphone di Jalan Kalimalang, dimana polisi berhasil menelusuri dan menangkap pelaku penjambretan, yaitu MH.
Setelah penangkapan MH, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengejar MR dan ABP berdasarkan keterangan dari MH. MR ditangkap di kos pacarnya di jalan Kupang Krajan, dan di kamar ABP polisi menemukan 34 poket sabu siap edar. Selain menjadi penadah, ketiganya juga terlibat dalam penjualan sabu.
Komplotan ini diketahui memberikan pelayanan tukar handphone dengan sabu, dimana handphone yang didapat akan dijual. Polisi berhasil menyita 34 poket sabu dengan berat total 88,64 gram dari tangan ketiganya. Mereka ditahan karena terlibat dalam peredaran sabu, sementara kasus penadahan barang curian akan ditangani oleh Satreskrim.