Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020 ke Pengadilan Tipikor Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45), serta tiga nasabah pembiayaan yaitu Bambang Gatot Setiono, Hendra Agus Wijaya, dan Sudarso.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, menyatakan bahwa berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 21 Agustus 2024. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebesar Rp29.148.180.281. Barang bukti yang disita antara lain setifikat tanah, kendaraan, dan rumah.
Setelah menjalani pemeriksaan, kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan. Dua dari lima tersangka, Sudarso dan Hendra Agus Wijaya, telah mengembalikan sebagian kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi yang dilakukan.