Thursday, September 12, 2024

Kementerian Perhubungan Persiapkan Revisi PP 55/2012, Tambah Fitur Safety di Sepeda Motor – Berita Otomotif

Share

Angka kecelakaan terbesar di Indonesia sejauh ini masih disumbang oleh kendaraan roda dua. Pada tahun 2022, sepeda motor menyumbang hingga 78 persen angka dari total 137.851 kejadian.

Melihat tingginya angka tersebut, Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi pada PP 55/2012 yang akan mewajibkan pabrikan kendaraan roda dua untuk menyediakan beberapa fitur keselamatan baru. Setidaknya ada 6 teknologi yang harus dipertimbangkan regulator untuk dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang sedang disiapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Teknologi-teknologi tersebut termasuk Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control. Kepolisian Republik Indonesia juga mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.

“Kementerian Perhubungan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi untuk menekan angka kecelakaan. Kami akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” jelas Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Kegagalan Fungsi Rem Menjadi Penyebab Kecelakaan Sepeda Motor

Kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh berbagai faktor seperti kondisi infrastruktur, keadaan cuaca, perilaku pengguna, dan kondisi kendaraan. Kegagalan fungsi rem menjadi penyebab utama dari kecelakaan sepeda motor.

“Sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem. Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan agar teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita,” ujar Komisaris Polisi Deni Setiawan dari Korps Lalu Lintas Polri.

Dalam diskusi, Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya produsen kendaraan dan pemilik teknologi ikut terlibat dalam mengedukasi pengguna sepeda motor tentang penggunaan teknologi baru pada kendaraan.

Untuk itu, penggunaan teknologi pada kendaraan harus dilengkapi dengan manual penggunaan, troubleshooting, dan panduan pemeliharaan untuk mengoptimalkan teknologi keselamatan kendaraan bermotor.

(YS)

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita