Sejumlah anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi kantor Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta agar tidak mengesahkan kepengurusan partai hasil dari Muktamar ke-VI PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024. Mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke Majelis Tahkim sebagai mahkamah internal partai terkait konflik internal PKB.
Lukman Edy juga menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, konflik internal partai harus diselesaikan melalui mahkamah partai. Dia juga menyampaikan surat permohonan kepada Kemenkumham agar tidak mengesahkan kepengurusan PKB versi Muktamar Bali 2024. Lukman Edy dan anggota PKB lainnya menilai bahwa hasil Muktamar tersebut melanggar aturan UU Partai Politik dan AD/ART PKB.
Hingga saat ini, DPP PKB belum memberikan respons resmi terkait hal ini. DPP PKB telah menggelar Muktamar ke-VI di Bali pada 24-25 Agustus 2024 dimana Muhaimin Iskandar kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum PKB dan KH Maruf Amin sebagai Ketua Dewan Syuro PKB.