Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim dan Patroli Blue Light Polsek Pungging Polres Mojokerto berhasil mengamankan komplotan pencuri tiang Fiber Optik (FO) yang sedang beraksi di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Aryan FR (24) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Dinya TM (25) warga Desa Tinggarbuntut, Kecamatan Bangsal, dan Bayu L (25) warga Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Mereka ditangkap sekitar pukul 01.40 WIB.
Kapolsek Pungging, Iptu Selimat, menjelaskan bahwa petugas mendapat informasi dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari karyawan PT Jaya Indo Pratama, Koiri. Kejadian pencurian terjadi pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 01.15 WIB.
Koiri melaporkan adanya pencurian kepada anggota polisi setelah menemukan ketiga pelaku sedang beraksi mencuri tiang fiber optik. Para pelaku telah berhasil mencuri 30 tiang kabel fiber optik sepanjang jalan tersebut. Mereka menggunakan modus operandi dengan mencari jalan sepi, merusak pondasi cor beton, dan mengangkut tiang kabel hasil curian menggunakan pikap.
Para pelaku telah merugikan perusahaan sekitar Rp 27 juta dengan aksi pencurian mereka. Saat ini, para pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pungging dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [tin/suf]