Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengutuk tindakan represif aparat terhadap demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri pada Kamis (23/8/2024). AJI Kediri mencatat bahwa 14 peserta aksi telah menjadi korban kekerasan aparat kepolisian, mengalami luka memar di kaki, tangan, badan, dan ada yang mengalami cedera kepala hingga perlu dijahit.
Aksi bersama mahasiswa dan masyarakat di Kediri yang dipimpin oleh Aliansi Sekartaji awalnya berlangsung damai. Namun, setelah tuntutan tidak dipenuhi, aksi tersebut menjadi ricuh. Polisi membubarkan massa dengan kekerasan, menggunakan pentungan dan tendangan menggunakan sepatu lars.
Tindakan aparat kepolisian ini menambah daftar catatan buruk institusi kepolisian di bawah pemerintahan Jokowi. AJI Kediri menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
AJI Kediri mendesak Kapolres Kediri Kota untuk menyelidiki dan menghukum anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap peserta aksi, menghentikan kekerasan terhadap peserta demonstrasi, dan menghentikan tindakan represif terhadap mahasiswa dan masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat mereka di muka umum.