Tuesday, December 10, 2024

Koalisi Lima Partai Politik di Pangandaran dalam Pilkada 2024 Mengalami Perubahan

Share

DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran yang terdiri dari PKB, PAN, PKS, Golkar, dan Gerindra telah mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan PAN secara resmi memberikan rekomendasi kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan, yaitu Citra-Ino.

Meskipun demikian, kelima partai politik tersebut belum memutuskan pasangan calon untuk Pilkada 2024.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa PKB memberikan rekomendasi kepada Dadang Solihat (mantan Kepala Bapenda) dan Gerindra mengusulkan Ujang Endin Indrawan (Wakil Bupati Pangandaran) untuk berpasangan dalam Pilkada 2024 Pangandaran.

Sebagai informasi, koalisi lima partai politik saat ini telah bubar. Sementara itu, Golkar belum memutuskan apakah akan bergabung dengan koalisi partai politik lainnya, namun mereka mengusung Ade Ruminah sebagai Calon Bupati dari Golkar.

Menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat disebut akan mendapatkan B1. KWK dari DPP partai Gerindra.

Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, mengonfirmasi bahwa Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat dalam Pilkada ini.

“Di akhirnya, mereka akan bersama-sama. Gerindra mengusung UE (Ujang Endin), PKB mengusung Dadang Solihat,” ujar Otang pada Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat saat ini berada di DPP Gerindra Jakarta menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa B1.KWK.

“Izin saya, hari ini penyerahannya (B1.KWK) dari Gerindra. Kemudian sorenya akan bergeser ke DPW PKB di Bandung,” katanya.

Dalam merespons dukungan dari PAN, Otang menyebut bahwa PAN telah memberikan SK kepada Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “Sedangkan PKS tetap seperti biasa,” katanya.

Tentang nasib koalisi partai Golkar termasuk Ade Ruminah, Otang mengatakan bahwa Golkar di Pangandaran tinggal menentukan sikap. “Golkar tinggal memilih apakah akan bergabung atau memanfaatkan hasil keputusan MK. Jika bergabung dengan keputusan MK, mereka bisa mengajukan satu paket,” tutupnya.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita