Malaka, NTT, deliknews – Kasus tawuran antar pemuda 2 Desa yang berujung di Polres Malaka, berhasil didamaikan.
Perdamaian antara kasus tawuran pemuda Dua Desa itu, karena upaya mediasi dari Kepala Desa, pengacara dan pihak polisi melalui restoratif jastis.
Kepala Desa Lamudur, Antonius Hale, mengatakan kasus tawuran antar Dua Desa, Angkaes dan Lamudur, Kecamatan Weliman yang berujung di Polres Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil didamaikan.
“Upaya mediasi perdamaian terhadap pemuda dua Desa itu, karena yang pertama; Tanggung jawab sebagai pimpinan wilayah/ kepala Desa. Kemudian, pemuda dua Desa, Angkaes dan Lamudur tersebut adalah Desa Tetangga. Juga, masih ada hubungan keluarga dari pihak pelaku dan korban.
Kedua; Menjaga keharmonisan antara keluarga besar dari pihak korban dan pelaku dalam hubungan kawin – mawin yang sudah terjalin dari dulu hingga sekarang, tidak terjadi keretakan terhadap keluarga besar.
Ketiga; Aspek sosial dan budaya warga Malaka seutuhnya, kental dengan adat Hakneter – Haktaek (saling mencintai, mengasihi dan saling menghargai satu sama lainnya). Maka itu, apa yang telah dilakukan oleh pemuda dari kita selaku orang tua mengambil langkah untuk melakukan perdamaian,” ucap Kases Anton Hale, di Rumahnya, Rabu (21/8/2024)
Lanjut Kades Anton, upaya mediasi perdamaian dan penarikan kembali kasus tawuran antar pemuda 2 Desa di Polres Malaka itu, “Saya bersama salah satu pengacara muda asal Malaka Yosef Heribertus Seran, akrab disapa warga, Heri Seran dengan pihak penyidik melalui restoratif jastis.
Sebelum melakukan penarikan kasus tawuran di Polres Malaka, kita harus proaktif melakukan pendekatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian dari orang tua dan muda – muda yang terlibat dalam laporan kasus di kantor polisi.
Berdasarkan kesepakatan bersama dari rumpun keluarga besar untuk melakukan penarikan kembali kasus tersebut. Kasus tawuran yang dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) telah penarikan kembali, maka saya mengucapkan terimakasih kepada pihak keluarga besar dari pihak pelaku dan korban.
Juga saya mengucapkan terimakasi kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) polres Malaka dan Pengacara muda Heri Seran atas kerja sama – Nya, sehingga berhasil mendamaikan dari keluarga besar pelaku dan korban,” tandas Kades.
Kaden Anton; Menambahkan perdamaian kasus tawuran dari pemuda 2 Desa, merupakan hal positif terhadap masyarakat. Karena tidak terdampak pada saling bermusuhan dikemudian hari.
“Dengan adanya perdamaian dari pihak keluarga korban dengan pelaku dan saling memaafkan diantara mereka, maka patut kita mengucapkan terimakasih dan apresiasi karena rumpun keluarga besar korban dan pelaku masih punya niat baik. Juga saling menghargai menghargai satu sama yang lainnya,” imbuh Kades. (Dami Atok)