Tuesday, November 12, 2024

Terdakwa Siskawati hanya Menjalankan Perintah Atasannya, Tidak Ada Sangkut Paut dengan Bupati

Share

Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siskawati dan Ari Suryono kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/8/2024).

Majelis Hakim memeriksa 33 saksi, termasuk tiga pegawai Pajak Pratama Sidoarjo, 27 ASN BPPD Sidoarjo, serta ajudan dan sopir pribadi Bupati Sidoarjo (non aktif) H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/8/2024).

H. Ahmad Muhdlor Ali menyatakan bahwa dia tidak pernah memerintahkan pemotongan dana insentif pegawai BPBD kepada siapapun.

Dia menegaskan, “Saat bertemu dengan Ari Suryono, pembahasan lebih terkait dengan meningkatkan target pendapatan pajak. Jadi, mengenai pemotongan dana insentif, itu merupakan wewenang Ari Suryono dan diluar pengetahuannya.”

Selain kesaksian Ahmad Muhdlor, Jaksa KPK juga mendengarkan kesaksian dari Masruri, supir H. Ahmad Muhdlor Ali, dan Digsa, ajudan dari H. Ahmad Muhdlor Ali. Keduanya menyatakan bahwa aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD tidak terkait dengan bupati.

Penasihat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra menegaskan bahwa Siskawati bukanlah oknum pengumpul dana pemotongan insentif yang disangkakan oleh publik.

Menurut Erlan, Siskawati hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono dan tidak ada keterkaitan langsung dengan H. Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus ini.

“Ini adalah kasus terpisah, Siskawati hanya melaksanakan perintah dari Ari Suryono dan tidak ada hubungannya dengan H. Ahmad Muhdlor Ali,” tegas Erlan. (isa/ian)

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita