Thursday, September 12, 2024

Sidang Gugatan terhadap PT Dove Chemcos Indonesia Memanas

Share

Sidang gugatan sederhana antara PT. Sapta Permata dan PT. Dove Chemcos Indonesia di PN Surabaya berlangsung memanas. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH, dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak yang berargumen dan adu bukti.

Penyebab perselisihan antara kedua belah pihak adalah masalah pembayaran atas pembelian 4man chemyunion seberat 200 kg seharga Rp. 181.623.750. Kuasa hukum PT. Sapta Permata, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum, menuduh PT. Dove Chemcos Indonesia tidak jujur dalam perkara ini. Mereka mengatakan bahwa barang yang dikirim dalam keadaan rusak dengan adanya endapan dan gumpalan pada bahan kimia.

Di sisi lain, Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia, David Tri Yulianto, menjelaskan bahwa mereka telah mencoba menyelesaikan masalah dengan mengirimkan sample barang yang rusak dan mengajukan komplain. Namun, PT. Sapta Permata tidak memberikan respon yang memadai.

Kedua belah pihak terus adu argumen di persidangan. Kuasa hukum PT. Sapta Permata, Dr. Sudiman Sidabukke, menegaskan bahwa sesuai kontrak, barang yang rusak harus dikembalikan dalam tempo dua hari setelah barang diterima. Namun, PT. Dove Chemcos Indonesia menyatakan bahwa mereka telah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah dan mengajukan diskon sebagai solusi.

Selain itu, kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia, Dr. Johan Widjaja, SH., MH, juga menyatakan bahwa perjanjian antara kedua belah pihak tidak mengatur mengenai waktu pengembalian barang yang rusak. Mereka merasa bahwa tuntutan untuk segera mengembalikan barang tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Kedua belah pihak saling menyalahkan dalam persidangan ini. Namun, hakim mengimbau agar keduanya dapat mencoba untuk berdamai sebelum putusan akhir dibacakan. Persidangan berlangsung panas dan penuh perdebatan, dengan harapan bahwa masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita