Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR merupakan keinginan pejabat Istana.
“Udahlah, Istana. Ini kan memang maunya Istana, dia mereaksi putusan MK nomor 60 2024,” kata Masinton di Kompleks DPR, Rabu (21/8/2024).
Masinton tidak menyebutkan secara detail sosok Istana yang dimaksud. Namun, ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dihormati. Putusan tersebut mengubah syarat pencalonan Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 juta suara.
“Konstitusi hukum tertinggi. Silakan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta,” ujar Masinton.
Masinton juga menyoroti kemungkinan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, gagal maju dalam Pilkada jika KPU menggunakan ketentuan putusan MK terkait dengan syarat minimal usia pencalonan.
“Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum tertinggi, itu adalah konstitusi,” tegas Masinton.