Keluarga Dokter Aulia Risma Lestari (ARL) Tidak Dilibatkan dalam Investigasi Internal Undip
Kuasa hukum keluarga dokter Aulia Risma Lestari (ARL), yakni Susyanto, menyatakan bahwa pihak keluarga ARL tidak terlibat dalam proses investigasi internal Universitas Diponegoro (Undip) yang bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian ARL. ARL diduga bunuh diri karena mengalami perundungan dari para seniornya saat sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr.Kariadi Semarang.
Mengutip dari Republika.co.id, Susyanto mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi yang diterima dari Undip mengenai keterlibatan pihak keluarga dalam proses investigasi. Meskipun demikian, Susyanto menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait investigasi internal Undip terkait kematian ARL.
Undip telah mengeluarkan pernyataan pers terkait kematian ARL, di mana mereka membantah bahwa kematian ARL terkait dengan perundungan yang dialaminya saat PPDS Anestesia di RSUP Dr.Kariadi. ARL ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya pada tanggal 12 Agustus 2024.
Selain itu, polisi dari Polrestabes Semarang juga telah datang ke Tegal, tempat tinggal keluarga ARL, untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada ibu, adik, dan teman dekat ARL. Mereka ingin mengklarifikasi penyebab kematian ARL dan apakah benar adanya perundungan yang dialami ARL.
Selain polisi, tim investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah datang ke Tegal untuk meminta keterangan dari keluarga ARL. Mereka telah menerima data-data seperti percakapan WhatsApp antara ARL dengan keluarganya dan pesan suara antara ARL dan keluarganya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus kematian ARL. Ada dugaan bahwa ARL menggunakan obat bius untuk meredakan rasa sakit atau akhir hidupnya. Namun, hasil visum menyebutkan bahwa ARL meninggal karena mati lemas.
Meskipun pihak Undip membantah kabar bahwa ARL bunuh diri karena perundungan, mereka mengatakan bahwa ARL mengakhiri hidupnya karena masalah kesehatan. Kementerian Kesehatan telah menangguhkan PPDS Anestesia Undip di RSUP Dr.Kariadi sebagai respons terhadap kematian ARL.