Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Pasrepan menangkap M Mufid (500) karena memiliki bahan peledak bondet. Mufid, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton yang tinggal di Desa Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Pasrepan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan bahwa Mufid ditangkap pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapat laporan dari warga. Saat ditangkap, Mufid mengaku menyimpan bondet dalam tas slempang hitam.
Di dalam tas tersebut ditemukan dua buah bondet siap pakai. Mufid dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pasrepan untuk proses lebih lanjut.
Mufid melanggar UU DRT No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan diancam hukuman penjara maksimal 29 tahun.