Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menambah 2 tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa pada Senin (19/8/2024). Tersangka yang ditambahkan adalah IK (49) dari PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro dan HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan seorang ASN di Pemkab Magetan yang ikut terlibat dalam pengadaan mobil siaga desa yang bermasalah hukum tersebut. Namun, peran ASN tersebut masih dalam proses pengembangan untuk dibuktikan dalam persidangan.
PT UMC dan PT SBT telah menjual sejumlah mobil kepada pemerintah desa, dengan jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses penelitian. Para tersangka diancam Pasal 2, 3, 5, dan 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, 2 orang perempuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kedua perusahaan dealer tersebut memenangkan lelang pengadaan mobil siaga desa dengan spek teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro.
Dana hibah BKKD dari Pemkab Bojonegoro untuk pembelian mobil siaga desa telah disalurkan kepada 386 desa dengan total dana transfer sebesar Rp96,5 miliar. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.035.000.000,00 untuk PT SBT dan Rp4.320.000.000,00 untuk PT UMC.