Monday, September 9, 2024

Cara cek Kartu Keluarga secara online 

Share

Pemerintah memudahkan masyarakat untuk melihat dokumen kependudukan dengan menyediakan cara cek Kartu Keluarga secara online. Kartu Keluarga atau KK menjadi dokumen penting yang harus dimiliki keluarga di Indonesia. KK memiliki nomor berupa 16 digit yang digunakan dalam urusan administrasi seperti pendaftaran sekolah dan keuangan.

Untuk melakukan cek Kartu Keluarga secara online, masyarakat dapat menggunakan beberapa cara berikut:

1. Cek Kartu Keluarga melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
– Unduh aplikasi IKD dari Playstore (android) atau Appstore (IOS).
– Buat akun dengan memasukkan nomor KTP dan PIN, kemudian login.
– Pilih menu “Pelayanan” dan kemudian “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”, lalu klik “Ajukan”.
– Informasi data Kartu Keluarga akan muncul di layar.

2. Cek Kartu Keluarga melalui laman Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta:
– Kunjungi https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/.
– Pilih menu “Masuk” dan kemudian klik “Mendaftar”.
– Isi data yang diperlukan seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, email, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir.
– Setelah mendaftar, login menggunakan NIK, password, dan kode verifikasi.
– Pilih menu “Pencetakan KK” dan tambahkan permohonan.
– Data Kartu Keluarga akan ditampilkan, termasuk nomor Kartu Keluarga.

Dengan cara tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi Kartu Keluarga secara online.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita