Ponorogo (beritajatim.com) – Rutan Kelas IIB Ponorogo secara rutin mengusulkan remisi kemerdekaan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pada peringatan kemerdekaan tahun 2024, 5 narapidana (napi) diusulkan bebas tepat pada tanggal 17 Agustus. Setelah upacara bendera diadakan di dalam rutan, 5 napi tersebut langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, mengungkapkan bahwa 5 napi yang langsung bebas merupakan bagian dari 188 napi yang diusulkan remisi pada hari kemerdekaan. Mereka yang mendapat remisi sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan dan tidak terdaftar dalam register F, yang mencatat pelanggaran di dalam rutan.
“Dari total 305 warga binaan di Rutan Ponorogo, 188 diusulkan untuk remisi karena telah menjalani tahanan minimal 6 bulan dan tidak tercatat dalam register F,” kata Agus Imam Taufik pada Jumat (16/08/2024).
Agus menyebut bahwa dari jumlah napi yang diusulkan remisi, 123 di antaranya mendapatkan Remisi Umum I Kategori Remisi Normal. Rinciannya adalah 41 napi mendapat remisi 1 bulan, 22 napi mendapat remisi 2 bulan, 33 napi mendapat remisi 3 bulan, 9 napi mendapat remisi 4 bulan, 17 napi mendapat remisi 5 bulan, dan 1 napi mendapat remisi 6 bulan.
Di samping itu, ada 5 napi yang mendapatkan Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99, dengan rincian 7 napi mendapat 1 bulan, 8 napi mendapat 2 bulan, 31 napi mendapat 3 bulan, dan 1 napi mendapat 5 bulan.
Untuk Remisi Umum II, terdapat 9 napi yang menerima remisi, dengan rincian 3 napi mendapat 1 bulan, 2 napi mendapat 2 bulan, 1 napi mendapat 3 bulan, dan 3 napi mendapat 4 bulan.
“Ada 1 warga binaan lainnya yang diusulkan menerima Remisi Umum II Kategori PP 99 dengan potongan masa tahanan selama 4 bulan,” tambahnya. (end/kun)