Thursday, September 12, 2024

Elon Musk dan JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Menang Gugatan

Share

Elon Musk dan JK Rowling berisiko dihukum penjara selama 5 tahun atau didenda 214.000 Poundsterling (sekitar Rp4,3 miliar) jika Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber. Gugatan tersebut diajukan di Paris setelah Olimpiade, dan menurut hukum Prancis, hukuman penjara bisa mencapai 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 hingga 39.000 poundsterling.

Imane Khelif, petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024, menjalankan gugatan terkait perundungan siber, dan jika berhasil, denda bisa mencapai 214.000 poundsterling. Pengacaranya, Nabil Boudi, menyatakan bahwa gugatan ini ditujukan kepada X, yang diyakini merujuk kepada Elon Musk dan JK Rowling.

Komite Olimpiade Internasional (IOC) memberikan dukungan penuh kepada Imane Khelif dalam kontroversi besar ini, di mana tokoh-tokoh terkenal seperti JK Rowling, Elon Musk, dan Donald Trump menyebutnya sebagai seorang pria. IOC menegaskan bahwa Khelif adalah seorang wanita dan bukan interseks, seperti yang diklaim oleh orang lain.

Gugatan ini bisa memiliki implikasi internasional bagi tokoh-tokoh seperti JK Rowling yang bukan warga Prancis. Boudi menyatakan bahwa kantor kejaksaan memiliki kemungkinan untuk bekerja sama dengan negara lain dalam menangani kasus ujaran kebencian daring, dan siap untuk mengadili siapapun yang terlibat.

Dengan demikian, Elon Musk dan JK Rowling berpotensi menghadapi konsekuensi serius jika gugatan perundungan siber oleh Imane Khelif terbukti benar, dengan risiko dihukum penjara atau didenda dalam jumlah yang signifikan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita