Sidoarjo (beritajatim.com) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani telah mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening, suami, dan anak dari terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Siskawati.
Penasehat Hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra menyatakan bahwa keputusan majelis hakim dalam mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa Siskawati menunjukkan bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak didasari oleh hukum.
“Ini membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK tidak berdasar dan beralasan secara hukum dan tindakan kesewenang-wenangan. Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang mendahulukan nurani,” kata Erlan pada Rabu (13/8/2024).
Erlan juga mengungkapkan penghargaannya atas keputusan majelis hakim yang mengutamakan nurani. “Dalam hal ini majelis hakim masih mengedepankan nurani. Karena memang rekening keluarga Siskawati tidak ada hubungan dalam hukum yang sedang diproses di pengadilan,” tegas Erlan.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa suami terdakwa Siskawati sudah tujuh bulan tidak menerima gaji karena rekeningnya juga diblokir akibat dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang menurut Erlan tidak terkait dengan konstruksi kasusnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam pertimbangan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta untuk dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening tersebut. (isa/but)