Monday, September 9, 2024

Pentingnya Kecocokan Visi Misi Bacabup dan Bacawabup dengan RPJMD-RPJP

Share

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah mulai mengumumkan persyaratan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Untuk Pilkada di Kabupaten Pangandaran, pasangan calon bupati dan wakil bupati harus membuat visi misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJ). Hal ini dilakukan agar visi misi calon tidak menyimpang dari RPJM dan RPJP.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan bimbingan teknis kepada partai politik terkait aturan dalam pembuatan visi dan misi. Bimtek tersebut juga mencakup sosialisasi mengenai dokumen rencana pembangunan jangka panjang.

Muhtadin menekankan pentingnya agar partai politik atau pasangan calon tetap merujuk kepada RPJM dan RPJP dalam menyusun program visi misi. Ada dua syarat terkait pencalonan, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon. Salah satu syarat pencalonan adalah dukungan minimal 20% kursi DPRD Kabupaten Pangandaran.

Dalam SK KPU Pangandaran, sudah ditetapkan bahwa minimal dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Pangandaran adalah 8 kursi di DPRD Pangandaran. Selain itu, syarat calon antara lain adalah pendidikan minimal SLTA dan usia minimal 25 tahun untuk menjadi bupati/wali kota.

Saat ini, ada 4 bakal calon yang mulai bertanya mengenai syarat pencalonan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita