Monday, September 9, 2024

Penyelundupan Sabu dalam Sandal di Ngawi Diduga Ada Order dari Lapas

Share

Ngawi (beritajatim.com) – Penyelundupan sabu dalam sandal terjadi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Ngawi. Narapidana berinisial ES (24) asal Desa Gayam Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi akan dijerat hukuman dobel.

Saat ini ES sudah menjalani hukuman karena kasus penganiayaan, dia kedapatan membawa sabu yang ditaruh di dalam sandal selop setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ngawi pada 2 Juli 2024.

Kepala Lapas Kelas II B Ngawi, Siswarno, mengatakan ES saat ini sudah selesai menjalani sidang dari kasus penganiayaan. Putusannya adalah hukuman penjara selama tiga tahun.

“Tentu dengan adanya kejadian ini, yang bersangkutan akan diproses hukum juga. Kami serahkan proses hukumnya pada pihak Polres Ngawi. Yang jelas, pelaku ini ketahuan hendak menyelundupkan sabu ketika hendak masuk kembali ke Lapas setelah menjalani sidang. Kami tidak tahu pasti siapa yang menukarkan sandal khas lapas milik pelaku dengan sendal lain yang ternyata berisi sabu dan pil ekstasi,” kata Siswarno, Kamis (8/8/2024).

Siswarno menjelaskan bahwa tindak pidana itu pertama kali diketahui oleh petugas Lapas yang curiga karena sendal New Era yang dipakai ES bukan sandal yang biasa dipakai oleh Napi di Lapas. Saat diperiksa, terdapat sebungkus sabu di dalam sol sandal.

“Petugas kami kemudian melapor ke Satres Narkoba Polres Ngawi. Dilakukan penggeledahan dan ternyata bungkusan itu merupakan sabu dan pil ekstasi,” terang Siswarno.

Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu pasang sendal warna coklat merk New Era, dimana sandal sisi kanan mengandung sabu dan pil ekstasi, sementara sandal sisi kiri mengandung serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 4,85 gram.

“Kami menduga ini ada orderan dari dalam. Dan kami masih mencari tahu siapa yang mungkin menukar sandal pelaku. Kemungkinan ada orderan dari dalam Lapas. Masih dalam proses penyelidikan,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun dan pidana denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Juga dijerat dengan pasal 112 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun dan pidana denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. [fiq/suf]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita