Monday, September 9, 2024

PKB Kabupaten Mojokerto Ikut Laporkan Lukman Edy

Share

Mojokerto (beritajatim.com) – DPC PKB (Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Mojokerto melaporkan Lukman Edy ke Polres setempat, Rabu (7/8/2024). Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB ini dilaporkan atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, serta penyebaran berita bohong.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 45A jo Pasal 28 tentang Undang-Undang ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan pada Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Dalam Pasal 28 tersebut, dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan terhadap Lukman Edy karena melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. “Tuduhan tersebut tidak berdasar karena berita yang disebar tidak benar dan merugikan kami, terutama di dalam partai,” ujarnya.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto ini, akibat tuduhan tersebut tidak hanya merugikan DPP, namun juga struktur PKB baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota. Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil laporan yang sudah disampaikan ke Polres Mojokerto.

“PKB dituduh tidak transparan dan tidak akuntabel dalam hal keuangan. Namun, kami telah mengetahui bersama bahwa laporan Banpol, Pileg, dan Pilpres telah diaudit secara resmi oleh BPK atau audit independen. Kami akan menunggu proses dan tindakan dari pihak Polres,” tambahnya. [tin/suf]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita