Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani, semakin dekat ke tahap akhir. Pada Selasa (6/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Akhmad Khasani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji berupa potongan insentif pegawai. Perbuatan ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 344 juta, yang telah dikembalikan oleh terdakwa.
“Terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala BPKPD dengan melakukan pemotongan insentif pegawai. Tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan masyarakat,” tegas salah satu JPU, Reza Edi Putra, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Meskipun terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi, JPU tetap menuntut hukuman yang cukup berat. Hal ini dikarenakan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Akhmad Khasani dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat Pasuruan.
“Terdakwa tidak memiliki rasa takut terhadap hukum dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi,” tambah Reza.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Haryati, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa. “Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk meringankan hukuman klien kami,” ujar Wiwik. (ada/kun)