Monday, September 9, 2024

Usai Sukolilo, Kini Giliran Polsek Genteng Tembak Kaki Bandit Curanmor

Share

Surabaya (beritajatim.com) Polsek Genteng menembak kaki Rivaldy, seorang bandit curanmor, setelah melawan saat ditangkap. Rivaldy, warga Jalan Kalimas Baru Surabaya, diamankan di sebuah hotel setelah terlibat dalam kasus curanmor di Jalan Lawang Seketeng 5/10.

Korban, FB (29) warga Ploso, kehilangan sepeda motor Honda Beat 2023 Hitam L 4233 ACF yang diparkir di pinggir warung saat sedang memesan makanan. Setelah melaporkan kejadian ke Polsek Genteng, CCTV merekam aksi Rivaldy menggasak sepeda motor korban.

Bayu Halim, Kapolsek Genteng, mengatakan bahwa Rivaldy telah beraksi di 13 lokasi berbeda dan memodifikasi kunci L untuk mempercepat aksinya. Setelah mencuri motor, Rivaldy menjualnya di Madura dengan harga bervariasi mulai Rp 800 ribu hingga Rp 3,5 juta untuk digunakan dalam judi online.

Atas perbuatannya, Rivaldy dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 7 tahun. [ang/aje]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita