Surabaya (beritajatim.com) – Barang bukti dalam sengketa bisnis waralaba Kampoeng Roti disita oleh penyidik kriminal umum Polda Jatim. Darma Surya telah melaporkan dugaan penggelapan terhadap rekan bisnisnya, Glen Muliawan Santoso, dan telah menyerahkan slip laporan keuangan setoran ke Kampoeng Roti selama Januari hingga Desember 2020 kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum Darma Surya, Dr. Cristabella Eventia, menyatakan bahwa laporan tahun 2021 akan segera disusulkan setelah laporan tahun 2020 selesai untuk penyusunan Berita Acara Penyitaan guna membandingkan data antara terlapor dan pelapor. Darma Surya melakukan penyitaan barang bukti pro justitia ini untuk melindungi data perusahaannya, dan penyidik meminta agar divisi akuntansi Kampoeng Roti ikut terlibat dalam proses penyitaan secara transparan.
Bella, dalam pernyataannya, menekankan perlunya proses audit dilakukan dengan hati-hati, akurat, dan sesuai prosedur hukum. Dia juga berharap agar proses penyitaan barang bukti terhadap terlapor segera dilakukan, mengingat belum ada penyitaan barang bukti sejak peningkatan prosedur hukum dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain itu, kuasa hukum terlapor, Ronald Talaway, menyatakan bahwa pihak Glen Muliawan Santoso tidak menyerahkan barang bukti karena tidak diminta oleh penyidik. Menurutnya, sebagai pihak terlapor, Glen hanya diminta untuk datang dalam rangka audit dan belum diminta untuk menyerahkan bukti rekening.
Ronald juga menegaskan bahwa belum ada permintaan dari penyidik untuk menyerahkan bukti rekening dari kliennya, karena seluruh pembukuan dan bukti-bukti berada di pihak pelapor, Darma Surya.