Lumajang (beritajatim.com) – Seorang perempuan bernama MS (21) dari Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, telah meminta maaf langsung kepada Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik di Mapolres Lumajang pada Sabtu (6/7/2024).
MS mengakui kesalahannya atas tuduhan yang dia sampaikan mengenai polisi menerima suap sebesar Rp 70 juta terkait penanganan kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali. “Saya meminta maaf dan saya sadari bahwa saya salah karena tidak cerdas saat menggunakan media sosial,” ujarnya sambil menggandeng tangan Kapolres.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang dugaan suap kepada polisi dalam kasus pernikahan gadis 16 tahun. Meskipun akun yang diduga menyebarkan informasi palsu di Facebook tidak dapat diidentifikasi atau sudah dihapus. Namun, Kapolres Lumajang telah menegaskan bahwa tuduhan suap tersebut tidak benar dan pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut dengan profesional.
Kapolres Lumajang juga menegaskan bahwa MS tidak akan ditahan karena dia memiliki seorang balita yang berusia 8 bulan. “Jadi kasus ini sudah selesai, tidak akan ada penahanan karena ada pertimbangan bahwa dia memiliki seorang bayi yang masih sangat kecil,” katanya.
Muhammad Erik, tersangka dalam kasus pernikahan gadis 16 tahun tanpa wali, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [kun]