Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengadakan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus Vina pada Jumat (26/7/2024).
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan langsung terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, dan Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung pada Senin (5/8/2024). Pemeriksaan ini dilakukan setelah laporan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap saksi Aep dan Dede dalam kasus tersebut.
Para terpidana Rivaldi Eka, Sandi, Hadi, Supriyanto, Sudirman ditahan sementara di Rutan Kebonwaru Bandung, sementara Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong. Roelly Panggabean, kuasa hukum terpidana, mengonfirmasi bahwa Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap terpidana di kedua lokasi tersebut terkait laporan terhadap saksi Aep dan Dede.
Mabes Polri diduga melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan terkait laporan yang diterima. Proses penyelidikan ini belum diketahui durasinya dan kemungkinan akan ditingkatkan ke penyidikan di kemudian hari. Selain itu, pihak kuasa hukum berharap bahwa investigasi yang dilakukan Bareskrim Polri dapat mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus yang terjadi pada tahun 2016. Focus mereka bukan hanya pada apakah kasus ini pembunuhan atau kecelakaan, namun bahwa klien mereka tidak berada di lokasi kejadian dan bukan merupakan pelaku sesuai dengan alibi yang diberikan.
Jutek Bongso, kuasa hukum lainnya, juga menegaskan bahwa para terpidana berada di rumah kontrakan milik Abdul Pasren.