Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mahdiy Pagerwojo Buduran Hidayatullah Fuad Basyai’ban yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sudah ditahan di penjara. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing telah mengonfirmasi penahanan tersangka pada Sabtu (29/6/2024).
Penyidik Polresta Sidoarjo telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencabulan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima SPDP tersebut pada tanggal 11 Juni 2024.
Hafidi juga menjelaskan bahwa SPDP terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang diatur dalam Undang-undang Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak. Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerima pemberitahuan dari penyidik Polresta Sidoarjo mengenai penetapan tersangka pada tanggal 27 Juni 2024.
Untuk menindaklanjuti perkembangan penyidikan, Kajari Sidoarjo telah membentuk tim jaksa setelah menerima SPDP dari Polresta Sidoarjo. Tersangka Hidayatullah dijerat dengan pasal-pasal tertentu sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Warga Desa Pagerwojo telah melakukan aksi damai dengan memasang banner di depan Pondok Pesantren sebagai bentuk protes terhadap kasus dugaan pencabulan yang terjadi. Pihak pondok mencopot beberapa banner tersebut dibantu oleh kepolisian.
Warga menunggu kejelasan dari pihak berwajib terkait dengan tuntutan yang disampaikan dalam mediasi. Pada tanggal 25 Juni 2024, niat warga untuk melakukan unjuk rasa dibatalkan setelah mendapat kabar bahwa pengasuh Ponpes Al Mahdiy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.