Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan bahwa pengelola platform media sosial X telah berkomitmen untuk mematuhi aturan tentang konten pornografi yang berlaku di Indonesia.
Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Afriyadi, menyatakan bahwa platform X telah memberikan komitmen untuk tidak memperbolehkan konten pornografi di Indonesia. Meskipun dalam pembaruan informasi terbaru mereka mengizinkan konten dewasa asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun, hal ini dianggap tidak sejalan dengan peraturan di Indonesia yang melarang konten pornografi.
Pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik dan memastikan bahwa platform tersebut akan mengikuti ketentuan pengendalian konten yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sebagai langkah pengendalian konten di media sosial, pemerintah akan menghapus konten negatif yang dianggap meresahkan masyarakat, termasuk pornografi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan kecerdasan buatan dan sistem manual untuk mengawasi keamanan ruang digital dan telah menangani lebih dari 1 juta konten negatif di platform X sejak Agustus 2018 hingga Juni 2024. Pemerintah juga telah mengajukan permintaan pemutusan akses ke ribuan konten negatif di platform X, yang sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh pengelola platform. Jika konten negatif tidak segera dihapus, maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang melanggar aturan.
Penyusun: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Hak cipta © ANTARA 2024