Malaka, NTT, deliknews – Jalan raya merupakan sarana utama untuk arus lalu lintas masyarakat, termasuk jembatan dan deker sebagai penghubung jalan.
Oleh karena itu, terputusnya jembatan kecil berukuran sekitar 6 meter, yang menghubungkan jalan ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin dari Pemerintahan Kabupaten Malaka melalui Dinas PUPR tidak dibiarkan begitu saja.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH. MH melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menyatakan bahwa terputusnya jembatan kecil penghubung jalan dari kota Betun ke Lintas Batas Negara Motamasin tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja oleh Pemkab Malaka. Kata Kadis PUPR Malaka, Paul Miky, di ruang kerjanya, Senin (1/7/2024).
“Ikhtisar bersama bahwa terputusnya jembatan kecil yang menghubungkan jalan ke Lintas Batas tersebut adalah jalan provinsi. Oleh karena itu, sesuai dengan prosedur, kewenangan ada di pemerintahan provinsi.”
Meskipun kewenangan jalan dan jembatan yang putus berada di provinsi, namun jalan dan jembatan tersebut digunakan oleh masyarakat Malaka. Maka dari itu, upaya kami untuk membangun komunikasi dengan Dinas Provinsi agar dapat mengatasi terputusnya Jembatan Morukren tersebut.” katanya.
Menurut Kadis PUPR Malaka, jalan dan jembatan sebagai penghubung arus lalu lintas merupakan sarana prasarana vital masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, setelah terjadi terputusnya jembatan kecil pada tanggal 1 Juni 2024 lalu, langsung ada tanggapan dari Dinas untuk menanganinya secara darurat dan langsung menghubungi Dinas PUPR Provinsi. Tegas Paul Miky.
“Upaya sementara kami membuat jalan darurat menggunakan Boscover, agar arus lalu lintas masyarakat lancar kembali dan tidak mengganggu roda perekonomian masyarakat. Langkah alternatif ini sambil menunggu pembangunan permanen yang diurus oleh Provinsi,” jelasnya.
Kemudian, Kadis menambahkan bahwa pekerjaan ini juga melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Malaka sebagai Dinas Pengawasan Pembangunan Infrastruktur dan Keuangan negara di daerah.
Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki, menyatakan bahwa terputusnya jembatan penghubung jalan lalu lintas dari Kabupaten ke Kecamatan hingga Lintas Batas Negara (LBN) RI-RDTL sangat dibutuhkan.
Namun, jalan dan terputusnya jembatan tersebut adalah kewenangan Provinsi. Oleh karena itu, kita harus mematuhi aturan agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan di kemudian hari. Ungkap Kadis Inspektorat di Betun, Senin (1/7/2024).
“Terputusnya jembatan Morekren merupakan kewenangan Provinsi, namun jika dilihat dari kebutuhan masyarakat di Kabupaten Malaka, kita harus berusaha agar masyarakat tidak mengalami kemacetan dalam roda perekonomian mereka.
Selain aspek ekonomi, hal ini juga berkaitan dengan urusan administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa. Oleh karena itu, Inspektorat menginginkan agar terputusnya jembatan Morukren dapat diatasi oleh kami di Kabupaten Malaka sementara menunggu tindakan lanjutan dari Provinsi,” pungkasnya. (Dami Atok)