Bangli (beritajatim.com) – Umat Hindu diminta untuk tidak tergur dengan permainan judi online yang kini sedang marak. Imbauan tersebut disampaikan oleh Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus (UHN-IGB) Sugriwa Denpasar, I Gusti Ngurah Sudiana.
“Judi Daring atau Online seharusnya dihindari, dicegah, dan dijauhi oleh semua umat, termasuk umat Hindu,” ujar I Gusti Ngurah Sudiana, menanggapi dan mengikuti SE tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama, Jumat (28/6/2024), seperti dilaporkan oleh laman resmi Kemenag.
“Saya mengajak seluruh umat Hindu dan seluruh pegawai serta ASN di lingkungan UHN IGB Sugriwa Denpasar agar tidak terlibat dan tergoda dengan judi online, termasuk segala bentuk judi sesuai dengan petunjuk dari Menag Yaqut,” lanjut I Gusti Ngurah Sudiana.
I Gusti Ngurah Sudiana juga menuturkan kisah bahwa dalam Mahabharata, Pandawa pernah mengalami penderitaan karena terjerumus dalam perjudian dadu. Mereka harus hidup di hutan selama 12 tahun karena terpengaruh ajakan Sengkuni, penasihat pihak Kurawa.
“Kisah ini menjadi pelajaran bagi kita, bagaimana Pandawa hampir kehilangan segalanya karena tergoda dan kalah dalam taruhan saat bermain dadu melawan Kurawa,” kata I Gusti Ngurah Sudiana.
Bagi I Gusti Ngurah Sudiana, semua bentuk perjudian dari masa lalu hingga sekarang selalu menimbulkan dampak yang menyebabkan penderitaan masyarakat, baik secara materi maupun nonmateri.
“Petunjuk dari Gus Menteri ini tepat. Marilah kita semua, terutama komunitas UHN IGB Sugriwa, bersama-sama saling mengingatkan satu sama lain, agar tidak terjerumus dalam perjudian online. Mencegah judi online sangat penting, karena judi online merupakan salah satu jalan menuju neraka dalam kehidupan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Plh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Suyitno telah mengeluarkan Surat Edaran, untuk mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama (ASN Kemenag) untuk aktif dalam menyosialisasikan larangan perjudian online.
Surat Edaran mengenai Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama ini berjudul P-2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024 tanggal 26 Juni 2024, ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama. [suf]