Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, telah dinyatakan bersalah dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan harus kehilangan jabatannya. Putusan tersebut diumumkan oleh Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024). Sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum.