Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023, mengaku tidak mengetahui objek (item) yang menjadi temuan dalam laporan tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran bernama Otang Tarlian. Ia menyatakan bahwa dari awal Pansus tidak diberikan hasil dari LHP BPK. Mereka tidak diberi bahan dan pimpinan juga tidak memberikan salinan tersebut. Mereka baru mengetahui setelah berkunjung ke BPK dan mendapatkan rangkuman hasil rekomendasi dari BPK tanpa detail. Oleh karena itu, mereka tidak mengetahui objek atau item yang diperiksa oleh BPK.
Meskipun demikian, Pansus tetap mendesak Pemkab Pangandaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI dalam rentang waktu 60 hari. Termasuk di antaranya adalah temuan kekurangan volume realisasi belanja modal sebesar Rp 5.470.517.387,45 dalam pembangunan jalan irigasi dan jaringan, serta kelebihan pembayaran belanja modal yang harus dikembalikan ke rekening kas umum daerah sebesar Rp 2.637.492.480,96.
Jika setelah 60 hari tidak ada upaya penyelesaian temuan, Pansus akan meminta adanya audit investigatif secara keseluruhan kepada BPK. DPRD juga belum melaksanakan paripurna penyampaian rekomendasi yang telah ditetapkan karena alasan tidak kuarum. Fraksi PKB tidak setuju dengan salah satu poin dalam rekomendasi tersebut, terutama poin ke-9 yang tiba-tiba berubah saat dibacakan di paripurna.
Radar mencoba untuk mengkonfirmasi temuan BPK RI terkait pekerjaan di Dinas PUPR namun tidak berhasil menghubungi Kabid Binamarga Nanang karena nomornya tidak aktif.