Surabaya (beritajatim.com) – Ronald Tannur, yang menganiaya kekasihnya, dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, Kamis (27/6/2024). Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki terhadap anggota DPR RI tersebut.
Selain hukuman penjara, Ronald Tannur juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp. 263 juta kepada ahli waris korban Dini Sera Afrianti atau diganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Barang bukti berupa mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 dengan warna abu-abu metalik dirampas untuk negara dan dijual lelang, hasilnya akan diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki saat membacakan surat tuntutan.
Pada tanggal 3 Oktober 2023, korban Dini Sera Afrianti diundang oleh saksi Ivan Sianto untuk karaoke di Blackhole KTV. Korban setuju untuk bergabung dengan mereka. Di tempat karaoke tersebut, terjadilah peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
Terdakwa dan korban bersama saksi lainnya menghabiskan waktu di Blackhole KTV dengan minum minuman beralkohol. Saat di dalam lift, terjadi cekcok antara korban dan terdakwa yang berujung pada pertarungan fisik. Terdakwa akhirnya menggunakan botol minuman untuk memukul kepala korban.
Setelah peristiwa tersebut, korban ditemukan tergeletak di tengah jalan dan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Terdakwa akhirnya dijerat dengan tiga pasal KUHP terkait kasus ini.
Dengan demikian, Ronald Tannur dihukum dengan penjara selama 12 tahun dan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Peristiwa tragis ini mengingatkan semua orang akan pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan masalah tanpa kekerasan.