Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dan mengungkapkan bahwa uang bulanan istri Ayun Sri Harap sebesar Rp 30 juta berasal dari anggaran rumah tangga Kementerian Pertanian. Menurut SYL, ini merupakan prosedur tetap bagi semua pejabat beserta istri mereka, termasuk para menteri. Selain dari anggaran rumah tangga Kementan, uang bulanan untuk istri SYL juga berasal dari organisasi Dharma Wanita, seperti yang diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas Mentan, Sugiyatno, mengatakan bahwa uang bulanan istri SYL dari Kementan naik menjadi Rp 30 juta, setelah sebelumnya Rp 15 juta pada tahun 2020. Sugiyatno mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan uang tersebut, karena hanya ditugaskan untuk mengambilnya. Dia juga tidak mengetahui tindak lanjut uang tersebut oleh istri SYL.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Mereka diduga mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I dan jajaran untuk kebutuhan pribadi SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan dapat dipidana.
Sumber: Antara