Surabaya (beritajatim.com) – Pelapor kasus pelecehan logo NU menjadi Ulama Nambang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ali Mahfud (50) tercatat pernah mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan legislatif (pileg) Kota Surabaya di pemilu 2024.
Dari penelusuran Beritajatim.com, Ali Mahfud sempat nyaleg untuk DPRD Kota Surabaya 2024-2029 dan memiliki Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Sebelum menjadi kader PSI, Ali Mahfud tercatat sebagai ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surabaya dan dicopot pada Juni 2023 lalu.
“Iya, iya [sempat jadi Caleg PSI di Pileg 2024],” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan.
Walaupun Ali Mahfud kader PSI, ia mengaku aduannya ke Polrestabes Surabaya merupakan keputusan pribadi bukan atas nama partai. Ia pun memastikan tidak ada unsur kepentingan politik.
“Bukan, bukan [atas nama partai]. Murni dalam pengaduan, saya murni. Ndak ada unsur kepentingan politik ataupun kepentingan yang lain,” ucapnya.
Ali mengatakan, laporan itu juga bentuk baktinya sebagai Nahdliyin sekaligus santri dari KH Sholahuddin Azmi, yang merupakan cucu dari ulama pencipta lambang NU, yakni KH Ridwan Abdullah.
“Laporan saya ini murni kepentingan pribadi, khidmat kepada NU. Saya ini santrinya KH Solahuddin Azmi, cucu pendiri NU sekaligus pencipta lambang NU, KH Ridwan Abdullah,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD PSI Surabaya Shobikin membenarkan bahwa Ali merupakan caleg dari PSI untuk DPRD Kota Surabaya, saat Pileg 2024 lalu. Namun, menurut Shobikin, langkah kadernya yang melaporkan dugaan pelecehan logo NU itu bukan merupakan instruksi partai.
“[Langkah Shobikin] bukan instruksi partai. Kami tidak cukup punya kapasitas untuk ikut menanggapi dinamika di NU,” ujar dia.
Walaupun begitu, PSI menghargai sikap Ali yang menempuh jalur hukum atas peristiwa itu. Menurutnya, hal itu sebagai tanggung jawab sebagai kader NU.
“Sebagai Kader NU tulen, Bro Ali Memiliki tanggung jawab moral untuk melaporkan hal itu,” pungkasnya.
Diketahui, Ali Mahfud mengadukan akun X @pasifisstate karena memposting logo NU yang diedit menjadi UN (Ulama Nambang). Aduan itu teregistrasi dengan nomor LPM/ 236 /VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. (ang/ian)