Monday, September 9, 2024

KPK Optimalkan Asset Recovery Dalam Kasus Korupsi

Share

Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan upaya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (Asset Recovery) dari hasil korupsi.

Menurut Kasatgas Penuntutan Arif Suhermanto, KPK sedang melakukan upaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara seperti case building dan TPPU.

Arif mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum KPK sedang mengikuti pelatihan untuk memperkuat akuntansi terkait kerugian negara. Mereka saat ini sedang mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri.

Selain itu, Arif juga telah berdiskusi dengan pimpinan KPK mengenai proyek perubahan untuk memperkuat dan memanfaatkan forensik akuntansi KPK guna optimalisasi penuntutan tindak pidana korupsi dan percepatan asset recovery.

Arif menjelaskan bahwa JPU sering menghadapi kendala dalam proses perhitungan kerugian negara, terutama terkait lamanya birokrasi dalam proses tersebut. Oleh karena itu, Arif menyarankan agar keputusan pimpinan dalam bentuk surat edaran dikeluarkan untuk penguatan dan pemanfaatan forensik akuntansi.

Langkah ini mendapat dukungan dari seluruh stakeholder KPK, dan pimpinan KPK sendiri telah menerbitkan surat edaran untuk memandu kedeputian penindakan dan eksekusi KPK dalam memanfaatkan forensik untuk penuntutan kerugian negara, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/ PUU-X/2012. [uci/kun]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita