Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan berbagai inisiatif untuk memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) secara optimal dalam mendukung pertumbuhan industri. Salah satu inisiatif yang telah dilakukan adalah penerbitan Peraturan Menteri Kominfo nomor 3 tahun 2021.
Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur klasifikasi standar kegiatan usaha penyelenggaraan perizinan berbasis risiko sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik. Pengaturan klasifikasi dilakukan pada sektor-sektor strategis yang sedang berkembang dalam penggunaan AI, seperti sektor kesehatan, pendidikan, riset, ketahanan pangan, mobilitas, dan sistem kota pintar.
Langkah tersebut diharapkan dapat memajukan pertumbuhan bisnis di masing-masing sektor dan meningkatkan ekonomi digital dan sosial Indonesia. Selain Permenkominfo 3/2021, Kementerian Kominfo juga memperkuat regulasi terkait AI untuk menjaga keamanan dan penerapannya.
Kementerian Kominfo juga melakukan penguatan akses internet agar penerapan AI menjadi lebih inklusif di berbagai daerah. Mereka juga menyusun peta okupasi bidang AI dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang AI untuk memenuhi kebutuhan negara terhadap AI.
Semua langkah ini diharapkan dapat memajukan industri AI di Indonesia dan memberikan solusi yang efektif bagi masyarakat.