Monday, September 9, 2024

Hore! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dari Aceh hingga Papua sampai Akhir 2024 – Berita Otomotif

Share

JAKARTA – Berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, sepakat untuk memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan hingga akhir tahun 2024.

Menurut laporan dari berbagai situs berita utama, sebanyak tujuh provinsi di Indonesia masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan hingga akhir tahun 2024. Durasi pemutihan bervariasi tergantung dari masing-masing daerah.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Mereka tidak akan dikenakan denda administratif saat melunasi kewajiban pajak mereka.

Namun, perlu diingat bahwa jenis-jenis denda yang mengalami pemutihan dapat berbeda-beda di setiap wilayah. Beberapa daerah masih mengenakan denda seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar provinsi-provinsi yang memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan hingga tahun 2024: Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Detail mengenai periode pemutihan denda pajak kendaraan serta jenis denda yang ditiadakan dapat dilihat pada gambar yang terlampir.

– Aceh: Pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari Maret 2024 hingga Desember 2024 dengan jenis pembebasan denda PKB dan pajak progresif.
– DKI Jakarta: Pemutihan denda pajak kendaraan berlangsung selama enam bulan, mulai dari 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Namun, masih dikenakan biaya SWDKLLJ.
– Jawa Barat: Diskon denda PKB sebesar 10% berlaku dari 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024 untuk wilayah Bandung Pajajaran I.
– Jawa Tengah: Pemutihan denda pajak kendaraan dimulai dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024 dengan variasi jenis pemutihan.
– Bengkulu: Pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024 dengan pembebasan denda PKB dan BBN-KB II.
– Sulawesi Selatan: Pemutihan denda pajak kendaraan dimulai pada kuartal kedua 2024 tanpa informasi mengenai berakhirnya kebijakan. Mereka memberikan berbagai jenis pembebasan dan diskon untuk PKB.
– Papua Barat: Pemutihan denda pajak kendaraan berlangsung dari 1 Juli 2024 hingga akhir Oktober 2024 dengan pembebasan denda PKB dan BBNKB.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita