Sunday, November 17, 2024

Gadis Lumajang 16 Tahun Dinikahi Pengurus Ponpes, Ayah Laporkan ke Komnas Perempuan

Share

Lumajang (beritajatim.com) – Seorang gadis berusia 16 tahun di Lumajang menjadi korban pernikahan anak di bawah umur.

Sang pelaku, seorang pengurus Ponpes di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, kini tengah dalam penyelidikan Polres Lumajang.

Pernikahan siri tersebut dilaporkan terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu, pukul 9 pagi, di kediaman H, teman pelaku yang menjemput korban sebelum pernikahan.

Ayah korban, yang tidak mengetahui pernikahan tersebut, melaporkan kasus ini ke Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Pihak korban jauh-jauh ke Pasuruan untuk meminta bantuan kepada saya,” ungkap Daniel Efendi, Advokasi Perempuan Komnas Perlindungan Perempuan Pasuruan, Sabtu (22/6/2024).

Setelah proses gelar perkara oleh tim penyidik Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Meskipun pelaku mengatakan telah melakukan nikah siri, tidak sah. Namun pelaku menikahi anak tetap merupakan tindak pidana,” jelas Daniel.

Baik ayah korban maupun Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum setimpal.

“Dan Polres pasti juga akan memberikan hukuman pidana kepada pelaku. Terlebih lagi, pernikahan siri tanpa izin dari orang tua,” ujar Daniel. (ted)

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita