Monday, September 9, 2024

4 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan Rumah Kos di Dau Malang

Share

Malang (beritajatim.com) – Empat mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah kos di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024, setelah Polres Malang mengamankan belasan mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 14 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 4 orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Gandha menjelaskan bahwa perusakan rumah kos terjadi di Jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada hari Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 04.30 wib.

“Ada lima orang saksi yang sudah kami mintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut,” jelas Gandha di Polres Malang, Jalan Jenderal A. Yani, Kepanjen, Sabtu, 15 Juni 2024.

Keempat tersangka tersebut adalah DN alias Renta (24), AK alias Toni (35), LK alias Lukas (38), dan AJ alias Gusti (24), yang semuanya merupakan mahasiswa asal Sumba Barat Daya, NTT.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pisau karambit, samurai, parang, katapel, motor, serta pecahan kayu dan kaca,” tambah Gandha.

Kejadian tersebut dimulai ketika 14 orang mendatangi rumah kos di jalan Tirto Utomo XI RT 03 RW 01, Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang untuk mencari seseorang berinisial F. Mereka kemudian melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar dan mengacak-acak isi kamar tersebut.

Setelah keributan terjadi, pemilik kos segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Dau. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keempat pelaku dan mengetahui bahwa motif perbuatan tersebut adalah untuk mencari dan membalas dendam terhadap F yang diduga melakukan penganiayaan terhadap teman para pelaku.

“Karena tidak menemukan orang yang dimaksud, para pelaku melakukan perusakan terhadap kamar yang diduga sebagai tempat tinggal F,” tutup Gandha. [yog/beq]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita